Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Mengapresiasi Kontribusi Buruh

Kompas.com - 17/05/2023, 16:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Data BPS menyebutkan bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Desember 2022 naik sebesar 0,22 persen dibanding upah nominal buruh tani November 2022, yaitu dari Rp 59.096 menjadi Rp 59.226 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,73 persen.

Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Desember 2022 naik 0,04 persen dibanding November 2022, yaitu dari Rp 94.034 menjadi Rp 94.072 per hari.

Sementara upah riil Desember 2022 dibanding November 2022 turun sebesar 0,62 persen, yaitu dari Rp 83.278 menjadi Rp 82.762.

Lalu rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Desember 2022 dibanding November 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,08 persen, yaitu dari Rp 437.066 menjadi Rp 437.416.

Sementara upah riil Desember 2022 dibanding November 2022 turun sebesar 0,58 persen, yaitu dari Rp 387.100 menjadi Rp 384.855.

Peran dan kontribusi buruh

Meski hidup dengan pendapatan yang kecil dan jauh dari sejahtera, pekerja/buruh memiliki peran yang besar bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Kontribusi pekerja/buruh bagi perekonomian Indonesia sangat nyata seiring dengan meningkatnya peluang kerja.

Kemenaker menyebutkan bahwa kesempatan kerja di Indonesia pada 2022 mencapai 133,82 juta, meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.

Alhasil, perekonomian Indonesia pada 2022 berhasil tumbuh 5,31 persen dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Pengakuan atas peran dan kontribusi pekerja/buruh bagi pertumbuhan ekonomi nasional disampaikan oleh Presiden Jokowi. Dalam akun Instagram @jokowi, 1 Mei 2023, Jokowi mengunggah sebuah poster bertuliskan "Selamat Hari Buruh Internasional".

Poster tersebut menggambarkan kegiatan pekerja dari berbagai sektor. Dalam keterangan unggahan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa perekonomian kini sudah kembali bergerak usai dilanda pandemi Covid-19. Hal ini salah satunya karena peran para buruh.

Pemerintah mengapresiasi jasa para pekerja/buruh dengan mengatur sistem pengupahan yang layak, dan memberikan jaminan sosial serta pengingkatan kesejahteraan.

Landasan hukum untuk mengapresiasi jasa pekerja/buruh antara lain adalah UU Dasar 1945 pasal 28H ayat (3) mengenai Jaminan Sosial, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusunya Pasal 88 mengenai Sistem Pengupahan, Pasal 99 mengenai Jaminan Sosial, dan pasal 100 yang penyediaan Fasilitas Kesejahteraan.

Sejauh ini Pemerintah telah berusaha menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com