Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Mengapresiasi Kontribusi Buruh

Kompas.com - 17/05/2023, 16:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di samping Program JKP, Pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp 5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp 133.587.781.

Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan.

Saat ini Pemerintah sedang memperbaiki substansinya yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Masukan dari publik, terutama dari Serikat Pekerja/Buruh, akan sangat berharga dalam penyederhanaan substansi revisi Permenaker tersebut.

Pemerintah tetap berusaha agar semakin banyak warga menjadi peserta BPJamsostek dan telah menetapkan rencana strategi pencapaian peserta sebanyak 70 juta orang pada 2026.

Untuk 2023, kepesertaan BPJamsostek diharapkan mencapai 43,9 juta orang atau jauh lebih banyak dari 2022 yang tercatat sebanyak 37,9 juta pekerja.

Sementara itu, untuk 2024, diharapkan dapat menyentuh angka 53,5 juta peserta dan 2025 diprediksi sudah bisa di angka 61 juta peserta.

Kepesertaan aktif secara tahunan (year on year/yoy) jumlahnya tumbuh 19,31 persen atau bertambah sebanyak 5,02 juta orang selama 2022.

Untuk mendorong implementasi Program Jamsostek di daerah, Pemerintah mengadakan Paritrana Award.

Ini merupakan bentuk apresiasi kepada provinsi, kabupaten/kota, perusahaan dan UKM yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam menerapkan Program Jamsostek kepada para pekerja/buruh.

Selain itu, Pemerintah senantiasa berupaya meningkatkan kualitas para pekerja/buruh, salah satunya melalui program Kartu Prakerja.

Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja seperti skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan.

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan, insentif pascapelatihan dan insentif survei.

Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja.

Selama tiga tahun pelaksanaannya, Program Kartu Prakerja berhasil secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi. Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini.

Tentu saja, berbagai upaya Pemerintah tersebut akan menjadi faktor pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia pada umumnya.

Upaya tersebut akan menjadi semakin efektif, apabila seluruh pemangku kepentingan lainnya, terutama para pengusaha dan Serikat Pekerja ikut memberikan sumbang saran demi lahirnya kebijakan dan program Pemerintah yang semakin membawa kesejateraan hidup pekerja/buruh dan anggota keluarga mereka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com