DPLK adalah salah satu program keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Prinsip dari DPLK relatif sama dengan tabungan berjangka, yakni tak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Apakah Investasi Reksadana Bisa Rugi? Ini Jawabannya...
Selain DPLK, ada juga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yakni lembaga pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan untuk kepentingan karyawan perusahaan.
Dalam hal mengikuti program pensiun, Anda wajib memperhatikan kemampuan finansial dan mempertimbangkan besar biaya yang harus dibayarkan.
Itulah ulasan mengenai perencanaan keuangan di hari tua, yang bisa dilakukan dengan menabung, investasi, maupun mengikuti program dana pensiun.
Baca juga: Pahami, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi Reksadana
Baca juga: Mengenal Apa Itu Tiket Kereta Go Show dan Cara Belinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.