Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Kompas.com - 01/06/2023, 16:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, hadirnya Kepmenaker ini bermula dari kasus pelecehan seksual yang dialami karyawati di Cikarang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Selain itu, aturan ini sebagai penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kepmen ini lahir bukan karena menterinya perempuan tapi ini memang benar-benar merefleksikan keinginan bersama," ucapnya dalam launching Kepmenaker tersebut di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Viral Pengakuan Karyawati Diminta Staycation dengan Atasan, Apindo: Keterlaluan, Sudah Masuk Tindak Pidana

Ida bilang, keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial.

"Selama ini tidak ada catatan khusus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa malu, rasa takut, tidak tahu harus ke mana mengadu dan lain-lain," lanjut dia.

Ida mengatakan, kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Dari sisi pekerja, imbasnya bakal mempengaruhi penurunan kinerja dan produktivitas sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha.

"Demi mewujudkan kenyamanan dalam bekerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya “Zero Tolerance for Violence and Harassment” di tempat kerja," tutur Menaker.

Sebelumnya, ramai di sosial media terkait persyaratan perpanjangan kontrak bagi karyawati yakni wajib tidur bersama atasan. Hal itu diungkapkan Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus).

Kejadian tersebut terjadi di perusahaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Namun tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulisnya, dikutip Kamis (4/5/2023).

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut akun tersebut.

Sementara itu, Partai Buruh membentuk Posko pengaduan untuk tindak pidana kekerasan seksual serta akan mendampingi pekerja perempuan yang mengalami hal tersebut.

Baca juga: Kemenaker Telusuri Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Bos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com