Di mana, para pelaku industri tersebut telah meminta adanya kenaikan sebesar 11 persen, dan rekomendasi yang dimaksud akan disetujui oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
"Hasil kajian usulan tahapan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. Posisi tarif saat ini di bawah 100 persen dari harga pokok produksinya. Tahun ini kami usulkan 11 persen kenaikannya," papar Barata.
Baca juga: Tidak Jadi Gratis, Segini Tarif LRT Jabodetabek Saat Soft Launching 12 Juli
Pengamat sarankan tarif naik 50 Persen
Tak hanya para pelaku bisnis, naiknya tarif angkutan jasa penyeberangan juga mendapat dukungan oleh Pengamat Transportasi, Darmaningtyas.
Menurutnya, apabila tarif tersebut tidak disesuaikan, dikhawatirkan aspek keamanan operasional angkutan penyeberangan menjadi kurang optimal.
"Kalau saya enggak hanya 11 persen, tapi 50 persen. Kenapa? karena tarif yang ada sekarang belum mencapai harga pokok produksi," papar Darmaningtyas.
"Konsekuensinya kalau HPP belum tercapai pasti ada hal yang dikorbankan. Khawatirnya soal safety. Kalau ingin menyelenggarakan angkutan penyeberangan yang safety, jangan ada yang kurangi pokok produksinya," tambah dia.
Baca juga: Gugat Menhub, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sebut Tarif Baru Memberatkan Bisnis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya