JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif angkutan penyeberangan dalam waktu dekat. Setelah sebelumnya, asosiasi angkutan penyeberangan meminta penyesuaian tarif sebesar 11 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses kenaikan tarif angkutan penyeberangan.
"Itu lagi proses uji publik. Nanti sebentar lagi keluar," ujarnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota
Namung. dia tidak dapat memastikan kapan kenaikan tarif ini akan ditetapkan. Yang jelas, Kemenhub saat ini melakukan uji publik terlebih dahulu agar kenaikannya tidak membebani masyarakat.
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Jangan sampai kita kelaur malah (membebani masyarakat). Tapi kalau konsepnya sudah selesai ya selesai, tinggal kita mengeluarkan itu," ucapnya.
Sementara terkait besaran tarif, dia juga tidak dapat memastikan besarannya 11 persen sesuai keinginan asosiasi operator angkutan penyeberangan.
"Masih kita hitung, tapi sudah ada patokannya," kata Hendro.
Alasan Asosiasi minta kenaikan tarif
Dikutip dari Tribunnews, asosiasi operator angkutan penyeberangan mengeluhkan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengaku sangat terbebani dengan ketentuan tarif saat ini.
Pasalnya, hal ini membuat terganggunya kinerja keuangan yang berdampak terhadap keterlambatan gaji para karyawan.
"Selama ini kekurangan HPP bisa jalan, kami bisa menjalankan ini dengan kondisi tidak sehat," ungkap Khoiri di Jakarta, (26/5/2023).
"Banyak anggota kami yang masih belum bisa mengembalikan cicilan bank. Membayar gaji saja masih banyak diutang 6 bulan. Ada pula yang siap dijual perusahaan dan kapalnya," sambungnya.
Untuk itu, Khoiri mendorong pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan, untuk segera menyelamatkan industri jasa angkutan penyeberangan.
Sementara itu, Ketua DPP Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) JA Barata mengungkapkan, realisasi naiknya tarif angkutan penyeberangan akan terjadi dalam waktu dekat.
Di mana, para pelaku industri tersebut telah meminta adanya kenaikan sebesar 11 persen, dan rekomendasi yang dimaksud akan disetujui oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
"Hasil kajian usulan tahapan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. Posisi tarif saat ini di bawah 100 persen dari harga pokok produksinya. Tahun ini kami usulkan 11 persen kenaikannya," papar Barata.
Baca juga: Tidak Jadi Gratis, Segini Tarif LRT Jabodetabek Saat Soft Launching 12 Juli
Pengamat sarankan tarif naik 50 Persen
Tak hanya para pelaku bisnis, naiknya tarif angkutan jasa penyeberangan juga mendapat dukungan oleh Pengamat Transportasi, Darmaningtyas.
Menurutnya, apabila tarif tersebut tidak disesuaikan, dikhawatirkan aspek keamanan operasional angkutan penyeberangan menjadi kurang optimal.
"Kalau saya enggak hanya 11 persen, tapi 50 persen. Kenapa? karena tarif yang ada sekarang belum mencapai harga pokok produksi," papar Darmaningtyas.
"Konsekuensinya kalau HPP belum tercapai pasti ada hal yang dikorbankan. Khawatirnya soal safety. Kalau ingin menyelenggarakan angkutan penyeberangan yang safety, jangan ada yang kurangi pokok produksinya," tambah dia.
Baca juga: Gugat Menhub, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sebut Tarif Baru Memberatkan Bisnis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.