Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya Hadiah, Hibah, dan Warisan pada Kasus Kekayaan Menpora Rp 282 Miliar?

Kompas.com - 20/07/2023, 00:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber LHKPN

KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito alias Dito, sejak beberapa hari belakangan jadi sorotan publik. Harta politikus muda Partai Golkar ini dipertanyakan publik.

Di usia yang relatif masih sangat muda, 32 tahun, Ario Bimo sudah memiliki kekayaan bernilai Rp 282,49 miliar. Harta terbesar berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan yang kesemuanya berada di DKI Jakarta.

Menteri paling muda di kabinet ini juga memiliki deretan mobil mewah. Sebut saja Toyota Alphard seri 2.5G tahun 2019 senilai Rp 900 juta dan Hyundai IONIQ 5 tahun 2022 dengan taksiran Rp 800 juta.

Yang menarik, sebagian besar harta yang dilaporkannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berasal dari hadiah.

Setelah ramai diberitakan, Menpora sendiri kemudian memberikan klarifikasi kalau mayoritas harta yang dilaporkannya tersebut memang berasal dari pemberian dari orang tua, terutama yang diberikan cuma-cuma ke istrinya.

Baca juga: Menpora Dito, Usia 32 Tahun, Kekayaan Rp 282 Miliar

Selain itu, sebagai pejabat baru, ia mengaku masih bingung dalam pengisian laporan harta kekayaan. Karena sebelumnya, ia juga sama sekali tak pernah menghitung aset kekayaannya secara keseluruhan.

Meski begitu, ia mengklaim kalau semua hartanya tersebut, termasuk yang berasal dari hadiah orang tua, berasal dari sumber yang legal dan dianggap masih dalam kewajaran.

Bedanya warisan, hibah, dan hadiah di LHKPN

Mengutip laman resmi LHKPN KPK, Kamis (20/7/2023), hadiah dalam pelaporan harta pejabat bisa diartikan sebagai pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain karena suatu keadaan atau sebagai akibat dari suatu perbuatan.

Artinya, apabila seorang pejabat melaporkan hartanya sebagai hadiah, maka harta tersebut asal muasalnya berasal dari pemberian pihak lain yang tercatat legal.

Dalam LHKPN, arti hadiah sendiri berbeda dengan warisan. Disebutkan KPK, warisan adalah pemberian yang diterima dari orang lain berdasarkan wasiat dan menjadi hak milik ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.

Baca juga: Kekayaan Menpora Dito Rp 282 Miliar, Kebanyakan dari Hadiah

KPK juga menuliskan keterangan, bahwa hadiah juga berbeda dengan hibah. Sehingga arti hibah dan hadiah dalam pelaporan LHKPN juga berbeda, meski dalam konteks Bahasa Indonesia memiliki makna harfiah yang sama.

Menurut versi KPK, hibah adalah pengalihan hak atas sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Dalam aturan LHKPN, apabila harta seorang pejabat bercampur antara hibah, hadiah, dan warisan, maka bisa ditulis dengan kombinasi antara ketiganya.

Rincian kekayaan Menpora

Dito tercatat lahir pada 25 September 1990 atau saat ini usianya baru 32 tahun, menjadikannya sebagai menteri paling muda saat ini.

Dito melaporkan harta kekayaan bersihnya dalam LHKPN sebesar Rp 282,46 miliar. Sebagaimana profil kekayaan banyak pejabat di negara ini, harta terbesar dikontribusi dari kepemilikan aset berupa properti.

Baca juga: Jadi Juragan Tanah di Solo, Ini Deretan Properti Milik Presiden Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com