JAKARTA, KOMPAS.com - Modus penipuan phising, smishing, dan vishing perlu diketahui masyarakat agar tidak memakan korban kembali.
Seiring perkembangan zaman, modus penipuan online di sektor keuangan terus berkembang. Modus penipuan online phising, smishing, dan vishing sempat marak beberapa tahun ini.
Perlu dicatat, modus penipuan online dalam transaksi digital kerap terjadi melalui ponsel dan jaringan internet yang terbuka untuk umum.
Pada dasarnya, modus penipuan phising, smishing, dan vishing mengincardata pribadi dari calon korbannya.
Baca juga: Waspada Phising, Simak 4 Tips Aman Belanja Online Jelang Lebaran
Untuk itu, masyarakat perlu melindungi data pribadinya agar terhindar dari modus penipuan online phising, smishing, dan vishing.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah pengertian dari modus penipuan phising, smishing, dan vishing.
1. Phising
Phising adalah salah satu modus penipuan yang memanfaatkan email korban saat transaksi digital.
Modus penipuan inline ini memanfaatkan alamat email korban dengan tujuan untuk memperoleh data-data pribadi yang bersifat rahasia.
Email ini bisa tercantum pada beberapa transaksi digital perbankan, sehingga bisa merugikan di kemudian hari.
Pelaku akan mengirimkan e-mail yang mengatasnamakan pihak tertentu dan memancing korban untuk mengeklik link yang tercantum di dalam e-mail.
Isi e-mail biasanya mengandung desakan, misalnya rekening yang akan diblokir, keamanan akun yang terancam sehingga harus segera memperbarui password, hadiah yang akan hangus kalau tidak diklaim, dan masih banyak lagi.
Semua untuk mendorong korban bertindak sesuai dengan yang pelaku harapkan.
Tentu tetap jaga kerahasian email pribadi agar tidak mudah tersebar dan menjadi korabn modus penipuan terbaru seperti phising.
Baca juga: Waspada, Ini 8 Modus Penipuan File APK yang Pernah Terjadi di Indonesia
2. Smishing