Pada kesempatan itu, Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani menyambut baik dan siap mendukung penuh upaya Kementan.
Sebab, FTP UGM selama ini kerap melakukan pengujian terhadap alsintan yang diproduksi perusahaan-perusahaan dalam negeri.
"Pada dasarnya, silakan bersinergi seluas-luasnya dengan kami. Apalagi di sini juga memiliki laboratorium dan alat uji yang memenuhi standar. Hanya saja karena ini untuk sertifikasi, mungkin akan diperlukan untuk dibuatkan regulasi-regulasi baru sesuai kebutuhan," ujar Eni.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil mengatakan, kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal mulai berlaku sejak 2019.
Pada saat itu, pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Baca juga: Program Taxi Alsintan Berikan Dampak Positif bagi Petani di Sumsel
"Dalam hal ini, ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya," jelasnya.
Ali optimistis, alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Apalagi, pemerintah mendukung upaya riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah.
"Karena untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar. Kami akan upayakan belanja pemerintah untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus ditingkatkan," katanya.
Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, produk alsintan lokal juga sudah diekspor ke berbagai negara, seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan.
"Dengan begitu, dibutuhkan dukungan Kementan untuk pengembangan alsintan dalam negeri," terangnya.
Baca juga: Beredar Rekaman Pengakuan Kabid Diduga Diancam Anggota DPRD Sumbar Terkait Proyek Alsintan
Sebagai informasi, LS-Pro Alsintan adalah lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi KAN sejak 20 April 2010.
Saat ini, LSPro merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi produk di bidang alsintan dengan 36 ruang lingkup baik prapanen maupun pascapanen.
LS-Pro Alsintan dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Kementan yang berkedudukan di Direktorat Jenderal PSP.
Lembaga ini bertugas melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan SPPT SNI produk bidang pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016.
Oleh karena itu, LS-Pro Alsintan menjalin kerja sama pengujian alsintan utnuk 32 ruang lingkup dalam mendukung kegiatan sertifikasi.
Baca juga: Panen Gunakan Alsintan, Petani di Rembang Untung Rp 19,5 Juta per Hektar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya