Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan BPDPKS Belum Bayarkan Utang Minyak Goreng ke Pengusaha

Kompas.com - 24/08/2023, 07:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) buka suara terkait alasan belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada produsen dan peritel.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak memiliki permasalahan terkait dana untuk melunasi utang minyak goreng yang diklaim peritel mencapai Rp 344 miliar.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPDPKS baru bisa menyalurkan dana pembayaran selisih rafaksi itu setelah mendapatkan rekomendasi dan verifikasi dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, yang diatur pada waktu itu dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 bahwa BPDPKS baru bisa membayarkan dana rafaksi itu setelah ada hasil verifikasi dari Ditjen PDN di Kemendag," ujar dia, di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Superindo Tagih Kemendag soal Utang Minyak Goreng

"Nah sampai saat ini kami belum menerima hasil verifikasinya jadi enggak bisa kita bayar dong kan belum ada hasilnya?," sambungnya.

Lebih lanjut Eddy bilang, pihaknya mengetahui keluhan yang disampaikan oleh pelaku usaha serta ancaman terkait penghentian pasokan minyak goreng di toko ritel.

Oleh karenanya, BPDPKS terus berkoordinasi dengan Ditjen PDN Kemendag terkait hasil rekomendasi dan verifikasi selisih rafaksi minyak goreng pelaku usaha.

"Sampai sekarang kalau ditanya pak dirjen bahwa itu sudah disampaikan kepada pak menteri (Zulkifli Hasan), tapi pak menteri belum memberikan arahan kan gitu," tutur Eddy.

Baca juga: Aprindo: Belum Ada Kepastian Pembayaran Utang Minyak Goreng

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, alasan belum dilakukannya pembayaran utang oleh BPDPKS ialah terdapat selisih harga untuk total pembayaran rafaksi minyak goreng yang harus dibayar kepada peritel.

Nilai utang minyak goreng yang diklaim oleh 54 pelaku usaha kepada BPDPKS mencapai Rp 812 miliar. Sementara itu, nilai rafaksi yang sudah diverifikasi Sucofindo hanya Rp 478 miliar atau 58,43 persen dari total nilai.

Perbedaan antara klaim dan hasil verifikasi, kata Zulkifli, disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, klaim penyaluran rafaksi yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai dengan ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini.

Selain itu, penyaluran rafaksi minyak goreng yang melebihi 31 Januari 2022.

Baca juga: Minyak Goreng Terancam Langka di Toko Ritel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com