“Jika dalam perjanjian telat menyicil tiga bulan baru ditarik tetapi baru sebulan motornya sudah ditarik, maka silakan lapor ke OJK,” ucap Misbakhun.
Sementara itu, Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri meminta masyarakat memastikan perusahaan yang menawarkan investasi, pinjaman, maupun mengumpulkan dana benar-benar terdaftar di OJK.
Baca juga: Banyak Pinjol Bermasalah, OJK Bakal Rilis Pusat Data Fintch Lending
“Kalau bapak ibu sekalian ditawari investasi, asuransi, bahkan koperasi, maka perusahaan tersebut harus terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.