Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Pengecualian dari Pemerintah, Freeport Kembali Ekspor Konsentrat Tembaga

Kompas.com - 04/09/2023, 16:14 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah kembali mengekspor konsentrat tembaga. Ekspor ini menyusul relaksasi yang diberikan pemerintah khusus untuk PTFI.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, perusahaan mulai kembali mengekspor konsentrat tembaga sejak 26 Juli 2023. Perusahaan sempat tidak bisa melakukan ekspor sejak Juni, sebab belum mendapatkan kepastian dari pemerintah.

"Iya sudah boleh ekspor, sudah sekitar kalau enggak salah 26 Juli," ujar dia, di sela-sela ASEAN Investment Forum, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Kata Bos Freeport, Tambang RI Paling Maju se-ASEAN

Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah melarang ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga sejak Juni lalu. Namun, PTFI mendapatkan relaksasi.

Pemerintah memberikan relaksasi untuk PTFI melakukan ekspor tembaga hingga pertengahan 2024. Relaksasi itu mengizinkan Freeport melakukan ekspor konsentrat berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, perusahaan diberikan kesempatan menjual tembaga ke luar negeri hingga 31 Mei 2024. Pengecualian diberikan, karena fasilitas pemurnian atau smelter baru Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur belum rampung.

Sejatinya, ekspor konsentrat dan mineral tambang lainnya yang belum diolah di dalam negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pasal 103 UU 3/2020 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi mineral untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri.

Artinya, semua perusahaan tambang pemegang IUP dan IUPK, termasuk Freeport, seharusnya dilarang untuk melakukan ekspor mineral tambang dalam bentuk konsentrat.

Sementara itu mengutip Kontan, Reuters melaporkan dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Baca juga: Jokowi Jawab Keberatan Freeport: Hilirisasi Tidak Akan Berhenti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com