Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Diskon 20 Persen Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas

Kompas.com - 04/09/2023, 17:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon 20 persen bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan kereta mulai 17 September 2023 dan seterusnya melalui fasilitas reduksi.

Adapun tiket yang didiskon 20 persen berlaku untuk kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Pemberian diskon ini dalam rangka Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023.

"Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Luhut Akan Ajak PM China Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Joni menjelaskan, untuk mendapatkan fasilitas reduksi ini penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Registrasi dapat diwakilkan oleg orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Baca juga: Cara Beli Tiket LRT Jabodebek lewat Aplikasi Access by KAI

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

"Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas," jelasnya.

Jika saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," tuturnya.

Baca juga: Operator Kereta Cepat Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK hingga S1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com