JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum mengakses pembiayaan, masyarakat perlu memikirkan macam-macam jenis suku bunga.
Pada dasarnya, suku bunga adalah balas jasa atau nilai yang diberikan oleh pihak yang meminjam kepada yang meminjamkan dana atau uang. Biasanya, suku bunga dinyatakan dalam persentase.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, suku bunga bank adalah balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
Bunga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bila nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman.
Baca juga: Apa Itu Akuisisi: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Jenis, dan Contohnya
Berdasarkan penjelasan di atas, maka suku bunga bank dibedakan atas dua jenis, yakni bunga simpanan dan bunga pinjaman.
Bunga simpanan diberikan oleh bank atas dana yang disimpan atau ditabung nasabah di bank.
Sementara, bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang ia dapatkan.
Berikut ini adalah bermacam-macam jenis suku bunga dan pengertiannya.
1. Suku bunga tetap (fixed)
Suku bunga tetap atau fixed yakni suku bunga yang tidak berubah dalam jangka waktu tertentu sampai dengan tanggal jatuh tempo atau selama jangka waktu kredit.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.