Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Sekolah Termasuk Koperasi Khusus, Simak Penjelasannya

Kompas.com - 13/09/2023, 14:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi sekolah termasuk koperasi khusus. Khusus di sini artinya koperasi ini tidak harus berbadan hukum namun diakui pemerintah dalam kegiatan perekonomian.

Mengutip buku berjudul Manajemen Layanan Khusus di Sekolah yang ditulis Wildan Zulkarnaen, koperasi sekolah termasuk koperasi khusus karena koperasi sekolah didirikan oleh para peserta didik yang secara umum relatif belum dianggapn dewasa.

Usia yang masih belia menjadikan koperasi sekolah belum bisa melakukan tindakan hukum. Namun demikian meski tidak harus berbadan hukum, koperasi sekolah tetap diakui pemerintah secara resmi.

Pengakuan ini diberikan salah satunya dengan memberikan izin koperasi sekolah menjalankan usaha di lingkungan sekolah.

Baca juga: 6 Ciri Khas Koperasi Sekolah, Apa Saja?

Apabila koperasi dijalankan dengan benar dan menghasilkan keuntungan, para siswa yang menjadi anggotanya juga bisa menerima Sisa Hasil Usaha (SHU).

Untuk keanggotaan sendiri, koperasi sekolah terdiri atas siswa sekolah. Koperasi ini dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan seperti koperasi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Dasar pendirian koperasi sekolah adalah surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.

Dasar hukum lainnya yakni Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.

Baca juga: Kekuasaan Tertinggi Koperasi Sekolah Berada pada Tangan Siapa?

Kegiatan koperasi sekolah sendiri adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan siswa sekolah seperti buku, dan perlengkapan alat tulis lainnya
  • Mengusaha alat tulis dan kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Mengusahakan penyediaan alat praktikum sekolah
  • Menyediakan peralatan kegiatan kepramukaan
  • Menyelenggarakan kafetaria sekolah
  • Penyedia peralatan kelengkapan sekolah seperti seragam, badge, kaos olahraga, dan sebagainya
  • Mengusahakan tabungan dan simpan pinjam bagi siswa
  • Usaha-usaha lainnya yang memungkinkan dijalankan di sekolah.

Jadi kesimpulannya, koperasi sekolah termasuk koperasi khusus, karena koperasi sekolah didirikan oleh para siswa didik, dampaknya koperasi ini tidak diwajibkan berbadan hukum.

Baca juga: Keanggotaan Koperasi Sekolah Bersifat Sukarela dan Terbuka, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com