Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Sri Mulyani Buka Suara

Kompas.com - 19/09/2023, 17:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait aturan mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sri Mulyani menjelaskan, aturan penjaminan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam ketentuan itu disebutkan, penjaminan pemerintah dapat dilakukan apabila terjadi cost overrun atau biaya proyek kereta cepat yang membengkak.

"Cost overrun sudah diaudit oleh BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost overrun," kata Sri Mulyani, ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Luhut Pastikan APBN Tak Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, penanganan cost overrun melalui anggaran negara sudah dilakukan salah satunya melalui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku ketua konsorisum proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Kemudian, penangangan cost overrun juga dilakukan melalui penjaminan pemerintah, yang pelaksanaannya akan mengacu kepada keputusan rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sri Mulyani menyebutkan, berdasarkan hasil rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KAI dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kembali penjaminan yang diberikan pemerintah dengan pendapatan tambahan yang berasal dari pengiriman logistik batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera.

"Kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari menko, Pak Luhut, menteri perhubungan, menteri BUMN, menteri keuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," tuturnya.

Baca juga: Serba-serbi Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sebagai informasi, Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah ini mempertimbangkan prinsip keuangan negara, pengelolaan risiko fiskal, dan kesinambungan fiskal.

Dalam hal ini, penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Aturan ini juga menyinggung peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat terselenggara.

Baca juga: Warga Berharap Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Terlalu Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com