Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 20/09/2023, 20:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi kasus korupsi kedua yang menjerat Karen.

Sebelumnya, Dirut Pertamina periode 2004-2015 itu pernah tersandung kasus korupsi pembelian hak partisipasi atau participating interest blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang dilakukan pada 2009. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 568 miliar.

Mulanya investasi Pertamina di Blok BMG berjalan lancar, namun kemudian Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi.

Baca juga: Respons Pertamina soal Mantan Dirut Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Strategi bisnis perseroan, yang kala itu dipimpin Karen, dinilai telah mengabaikan prosedur dan kajian investasi di Pertamina dalam pembelian participating interest Blok BMG.

Karen dinilai menyetujui pembelian participating interest tanpa adanya due diligence, serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, penandatanganan pembelian dilakukan tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Alhasil, Karen disebut membuat Pertamina merugi dalam investasi di Blok BMG. Perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Dalam persidangan 10 Juni 2019, Karen akhirnya divonis 8 tahun penjara. serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi Blok BMG.

Kendati begitu, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis.

Lantaran, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com