Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 20/09/2023, 20:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi kasus korupsi kedua yang menjerat Karen.

Sebelumnya, Dirut Pertamina periode 2004-2015 itu pernah tersandung kasus korupsi pembelian hak partisipasi atau participating interest blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang dilakukan pada 2009. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 568 miliar.

Mulanya investasi Pertamina di Blok BMG berjalan lancar, namun kemudian Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi.

Baca juga: Respons Pertamina soal Mantan Dirut Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Strategi bisnis perseroan, yang kala itu dipimpin Karen, dinilai telah mengabaikan prosedur dan kajian investasi di Pertamina dalam pembelian participating interest Blok BMG.

Karen dinilai menyetujui pembelian participating interest tanpa adanya due diligence, serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, penandatanganan pembelian dilakukan tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Alhasil, Karen disebut membuat Pertamina merugi dalam investasi di Blok BMG. Perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Dalam persidangan 10 Juni 2019, Karen akhirnya divonis 8 tahun penjara. serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi Blok BMG.

Kendati begitu, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis.

Lantaran, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Kini setelah hampir 4 tahun menghirup udara bebas, Karen kembali terjerat kasus dugaan korupsi di Pertamina, yakni dalam pengadaan gas alam cair atau LNG tahun 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2012. Kala itu, Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Pengadaan itu menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan gas alam cair untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Ia menuturkan, Karen yang saat itu diangkat menjadi Dirut Pertamina akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com