"Saya mendapat informasi ada indikasi marak impor pakaian jadi maupun produk tekstil yang tak terkendali. Harga yang murah ini adalah predatory pricing di platform online, memukul pedagang offline dan dari sektor produksi konveksi juga industri tekstil dibanjiri produk dari luar yang sangat murah," ujar Teten.
Baca juga: Jawaban Jokowi dan Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon soal permintaan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki untuk proaktif dalam menyelidiki predatory pricing di TikTok Shop.
Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari dugaan predatory pricing di TikTok. Sebab menurut dia persoalan predatory pricing tidak bisa dikaitkan semata-mata hanya karena harga murah di TikTok Shop.
"Kami dalami dulu persoalannya. Saat ini belum dapat langsung dikaitkan dengan predatory pricing sebagaimana undang-undang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Hal ini juga diamini oleh Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. Dia mengatakan, predatory pricing menjadi salah satu tindakan yang dilarang dalam persaingan usaha.
Namun menurut dia, perlu ada indikasi tertentu yang menjadi syarat sebuah tindakan disebut sebagai predatory pricing.
"Pelanggaran predatory pricing oleh pelaku usaha memenuhi kriteria tertentu. Harga jual yang murah tidak serta merta dianggap predatory pricing," ungkapnya.
Walau demikian Guntur menegaskan, jika ditemukan bukti TikTok Shop melakukan predatory pricing KPPU akan tindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: KPPU Pelajari Dugaan Predatory Pricing di TikTok Shop
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.