JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan, permintaan masyarakat terhadap motor listrik bersubsidi Rp 7 juta meningkat 2 kali lipat setelah ditetapkannya syarat 1 NIK untuk 1 unit motor listrik.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Adapun pembelian motor listrik bersubsidi dilakukan melalui situs Sisapira.id yang baru bisa digunakan pada 19 September 2023 lalu.
Baca juga: Menperin: Pembelian Motor Listrik Non-Subsidi Lebih Tinggi dari yang Disubsidi
"Penyesuaian 1 NIK 1 motor baru berjalan seminggu, tanggal 19 (September), belum seminggu. Dalam seminggu itu ada kenaikan dua kali lipat," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan data dari situs Sisapira.id, Rabu (27/9/2023), tercatat baru 836 unit motor yang tersalurkan, 553 pembeli terverifikasi, dan 3.074 masih dalam proses pendaftaran.
Artinya, kuota motor listrik tersisa sebanyak 195.537 unit dari total 200.000 motor listrik yang akan disalurkan pada tahun ini.
Meski demikian, Rachmat optimistis permintaan masyarakat atas motor listrik bersubsidi tersebut akan meningkat signifikan.
"Memang kenaikan cukup signifikan. Dan untuk program ini insya Allah bisa lancar sampai 2 tahun," ujarnya.
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dibuka untuk Umum
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan program subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Agus mengatakan, pembelian motor listrik bersubsidi hanya bisa dilakukan untuk satu kali pembelian dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi pemerintah tersebut syaratnya yaitu, WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.
Baca juga: Selain Ekspor, Produsen Motor Listrik Indonesia akan Bangun Pabrik di Malaysia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.