JAKARTA, KOMPAS.com - Gadai barang atau surat berharga di perusahaan pergadaian bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat agar mendapatkan uang tunai untuk usaha atau memenuhi kebutuhan mendesak.
Namun yang perlu diketahui, tidak semua barang bisa digadaikan atau dijadikan jaminan atas pinjaman uang. Karena itu, penting untuk mengetahui barang apa saja yang bisa digadaikan.
Sebagai informasi, gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Baca juga: Simak 2 Cara Gadai Tabungan Emas di Pegadaian
Adapun benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.
Bisa dikatakan, gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.
Sementara, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.
Baca juga: Ingin Kerja di Kapal Pesiar? Ini 5 Rekomendasi Lembaga Pelatihannya
Secara umum, jenis barang yang bisa digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK.
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id dan Pegadaian, berikut adalah beberapa jenis barang yang bisa digadaikan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit:
Emas merupakan salah satu jenis barang yang cukup umum dan banyak diajukan untuk menjadi barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman.
Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin. Selain perhiasan dalam bentuk emas, perhiasan dalam bentuk berlian juga bisa menjadi barang gadai.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.