Adapun sebelum mendirikan perusahaan itu, Pontjo Sutowo disebut telah berusaha hidup mandiri tanpa fasilitas dari ayahnya dengan berjualan motor tempel kapal impor merek Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat.
PT Adiguna Shipyard awalnya membuat tongkang kecil dan lambat laut menjadi kapal berukuran sedang.
Pada 1972 akhirnya perusahaan ini berhasil membuat 500 kapal tanker dengan bobot 3.500 DWT.
Dari perusahaan galangan kapal tersebut, ia kemudian terjun ke usaha perhotelan.
Dilansir dari buku yang sama, Pontjo mengatakan bisnis hotelnya bermula dari Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) yang sudah ada sejak 1976.
Ketika operasi Hotel Hilton mengalami masalah pada 1982, ia lantas mengambil alih pelaksanaan manajemennya.
Karir profesionalnya terus berlanjut, pada 1986 ia dipilih sebagai Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan menjadi ketua umumnya pada 1989 sampai dengan 2001.
Lalu pada 1972 ia diajak oleh Abdul Latief untuk bersama-sama dengan pengusaha lain mendirikan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Saat awal kepengurusan ia menjabat sebagai Ketua Sektor Banking & Finance. Selanjutnya ia menjadi Ketua Hipmi pada periode 1979-1983.
Berdasarkan catatan Kompas.com, perusahaan Ibnu Sutowo alias ayah dari Pontjo Sutowo mulai menguasai kawasan Senayan saat Presiden Soekarno membangun GBK untuk Asian Games 1962.
Saat itu, Yayasan Gelora Senayan yang diketuai Sri Sultan Hamengkubuwono IX diberi tugas untuk membebaskan lahan tersebut. Namun, tanah yang dibebaskan tidak segera dibuat sertifikat.
Baca juga: Fakta GBK, Aset Negara Bernilai Paling Mahal, Sebagian Dikelola Swasta
Akhirnya menjelang konferensi internasional terkait pariwisata sekitar 1973, dibangun gedung konferensi dan hotel bertaraf internasional.
Pemerintah DKI Jakarta kemudian memberi mandat PT Indobuildco untuk membangun gedung itu.
Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan seluas 13,7 hektar pun terbit melalui Surat Keputusan Mendagri untuk jangka waktu 30 tahun.
Setelahnya, Kantor Subdirektorat Agraria Jakarta Pusat (kini Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) menerbitkan sertifikat HGB.