Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pontjo Sutowo, Pemilik Perusahaan Pengelola Hotel Sultan

Kompas.com - 21/10/2023, 10:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Adapun sebelum mendirikan perusahaan itu, Pontjo Sutowo disebut telah berusaha hidup mandiri tanpa fasilitas dari ayahnya dengan berjualan motor tempel kapal impor merek Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat.

PT Adiguna Shipyard awalnya membuat tongkang kecil dan lambat laut menjadi kapal berukuran sedang.

Pada 1972 akhirnya perusahaan ini berhasil membuat 500 kapal tanker dengan bobot 3.500 DWT.

Dari perusahaan galangan kapal tersebut, ia kemudian terjun ke usaha perhotelan.

Dilansir dari buku yang sama, Pontjo mengatakan bisnis hotelnya bermula dari Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) yang sudah ada sejak 1976.

Ketika operasi Hotel Hilton mengalami masalah pada 1982, ia lantas mengambil alih pelaksanaan manajemennya.

Karir profesionalnya terus berlanjut, pada 1986 ia dipilih sebagai Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan menjadi ketua umumnya pada 1989 sampai dengan 2001.

Lalu pada 1972 ia diajak oleh Abdul Latief untuk bersama-sama dengan pengusaha lain mendirikan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Saat awal kepengurusan ia menjabat sebagai Ketua Sektor Banking & Finance. Selanjutnya ia menjadi Ketua Hipmi pada periode 1979-1983.

Berdasarkan catatan Kompas.com, perusahaan Ibnu Sutowo alias ayah dari Pontjo Sutowo mulai menguasai kawasan Senayan saat Presiden Soekarno membangun GBK untuk Asian Games 1962.

Saat itu, Yayasan Gelora Senayan yang diketuai Sri Sultan Hamengkubuwono IX diberi tugas untuk membebaskan lahan tersebut. Namun, tanah yang dibebaskan tidak segera dibuat sertifikat.

Baca juga: Fakta GBK, Aset Negara Bernilai Paling Mahal, Sebagian Dikelola Swasta

Akhirnya menjelang konferensi internasional terkait pariwisata sekitar 1973, dibangun gedung konferensi dan hotel bertaraf internasional.

Pemerintah DKI Jakarta kemudian memberi mandat PT Indobuildco untuk membangun gedung itu.

Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan seluas 13,7 hektar pun terbit melalui Surat Keputusan Mendagri untuk jangka waktu 30 tahun.

Setelahnya, Kantor Subdirektorat Agraria Jakarta Pusat (kini Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) menerbitkan sertifikat HGB.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com