Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Ekspor dan Syaratnya

Kompas.com - 02/11/2023, 10:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Mengembangkan sayap bisnis hingga ke luar negeri atau ekspor menarik dipelajari oleh para pebisnis di Tanah Air.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.

Dalam kata lain, ekspor adalah kegiatan menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri yang dilakukan oleh eksportir.

Proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak, yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, yaitu eksportir dan importir.

Proses pembayaran untuk pengiriman barang ekspor bisa melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C.

Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan ekspor?

Baca juga: Mengenal Apa Itu SBN, Jenis, dan Keuntungannya

Syarat-syarat ekspor

Dengan menjual suatu produk dalam negeri dan memperluas penjualannya sampai ke luar negeri, membuat keuntungan penjualan akan semakin meningkat.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), ekspor juga membantu meningkatkan devisa negara.

Lebih lanjut, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menjual barang ke luar negeri atau eksportir sebagai berikut:

1. Legalitas usaha

Untuk bisa melakukan kegiatan ekspor, pengusaha atau eksportir di Indonesia perlu mempunyai izin ekspor.

Eksportir perlu memastikan perusahaan telah berbadan hukum dan memiliki izin usaha yang lengkap seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Legalitas usaha ini membuat bisnis ekspor yang dimiliki menjadi sah dan legal.

Baca juga: Mengenal Apa Itu SBR, Imbal Hasil, dan Risikonya

2. Pahami prosedur perdagangan internasional

Sebagai calon eksportir, wajib memahami dengan baik prosedur dan aturan perdagangan internasional yang berlaku, serta standar ekspor yang harus dipenuhi.

Anda wajib memastikan produk memenuhi standar kualitas yang ditetapkan di negara tujuan agar bisa bersaing di pasar internasional.

Selain itu, pahami juga terkait proses biaya pengiriman, pemilihan jasa freight forwarder, asuransi barang, dan prosedur bea cukai.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Kategori, hingga Tahapannya

3. Aplikasi SiMoDIS

Anda bisa menggunakan aplikasi SiMoDIS (Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika) untuk memantau dan melacak kegiatan ekspor dan impor, serta informasi devisa, sehingga Anda bisa menilai kinerja ekspor dan membuat pelaporan secara efisien.

4. Memanfaatkan TD Valas DHE dari Bank Indonesia

Bank Indonesia menyadiakan fasilitas Term Deposit Valuta Asing Hasil Devisa Ekspor (TD Valas DHE), yang bisa dimanfaatkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor di BI dengan suku bunga kompetitif.

Anda juga bisa memperoleh berbagai insentif tambahan sehingga devisa hasil eskpor aman dan lebih menguntungkan.

Demikian informasi mengenai apa itu ekspor dan syarat-syarat menjadi eksportir agar bisa menjual barang di luar negeri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu IHSG, Fungsi, dan Cara Membacanya

Baca juga: Ramai di Medsos QRIS Dibaca KRIS atau Kiyuris, Mana yang Benar Menurut BI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com