Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Akan Dipisah Berdasarkan Modal, Allianz Utama: Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat

Kompas.com - 09/11/2023, 09:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait ketentuan peningkatan permodaan dan tiering perusahaan asuransi menjadi dua kelompok.

Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi mengatakan, aturan tersebut dirancang agar industri asuransi dapat memupuk dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

"Sebagai salah satu pelaku di industri asuransi umum, Allianz Utama Indonesia akan selalu memenuhi peraturan yang diberlakukan oleh OJK," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Ia menambahkan, perusahaan asuransi yang sehat dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko.

Baca juga: OJK Segera Pisahkan Asuransi Berdasarkan Jumlah Modal, Intip Aturannya

Sebagai gambaran, per kuartal III-2023 Allianz Utama Indonesia mencatat ekuitas sebesar Rp 819 miliar.

Sunadi menerangkan, pihaknya berupaya menjaga kinerja perusahaan dan meraih pertumbuhan yang positif.

"Agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK, jika peraturannya sudah diberlakukan," imbuh dia.

Baca juga: Mengapa Banyak Asuransi Kendaraan Listrik Masih Pakai Skema Konvensional?

Sementara itu, dari sisi pengembangan Allianz Utama Indonesia juga memanfaatkan teknologi seperti one-click renewal pada motor policy untuk mempermudah proses perpanjangan polis nasabah.

Perusahaan juga menggunakan perangkat robotik pada proses back-office untuk meningkatkan produktivitas.

"Sampai pada otomatisasi pada proses perpanjangan polis," tutup dia.

Baca juga: Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya


Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi tersebut akan membangi perusahaan asuransi menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.

Rencananya beleid tersebut akan terbit pada kuartal IV-2023.

Dalam rancangan beleid tersebut perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar.

Sementara, perusahaan asuransi yang masuk ke dalam KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com