Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pemilik Lisensi Miss Universe Ajukan Pailit

Kompas.com - 10/11/2023, 18:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BANGKOK, KOMPAS.com - JKN Global Group, perusahaan pemilik lisensi ajang kontes kecantikan Miss Universe mengajukan pailit. Selain itu, JKN Global Group juga telah mengajukan rehabilitasi bisnis ke pengadilan kepailitan di Bangkok, Thailand.

Dikutip dari Bangkok Post, Jumat (10/11/2023), saham JKN Global Group pun anjlok hampir 30 persen ke level 0,77 baht pada perdagangan Kamis (9/11/2023) di bursa efek Thailand.

Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Thailand, pendiri dan CEO JKN Global Group Jakkaphong “Anne” Jakrajutatip mengatakan JKN telah mengajukan diri sebagai perencana rehabilitasi.

Baca juga: Startup Fabelio Kini Pailit usai Kantongi Dana Segar Rp 300 Miliar

Miss USA R'Bonney Gabriel dinobatkan sebagai Miss Universe di putaran final kontes kecantikan Miss Universe ke-71, di New Orleans, Sabtu (14/12/2023).AP/Gerald Herbert Miss USA R'Bonney Gabriel dinobatkan sebagai Miss Universe di putaran final kontes kecantikan Miss Universe ke-71, di New Orleans, Sabtu (14/12/2023).

Perusahaan media tersebut telah mengajukan petisi untuk menyesuaikan suku bunga utang yang ada dan memperpanjang jangka waktu pembayaran utangnya.

JKN, yang membeli lisensi Miss Universe Organization seharga 20 juta dollar AS pada Oktober 2022 lalu, telah menunda sebagian pembayaran obligasinya, dengan alasan tantangan ekonomi global dan domestik.

Perusahaan sedang mengupayakan proses kebangkrutan bahkan setelah beberapa investor pada September 2023 setuju untuk memperpanjang pembayaran obligasi yang jatuh tempo.

Jakrajutatip mengatakan sebelumnya pada September 2023 bahwa dia telah menjual hampir 100 juta saham JKN melalui “penjualan paksa” untuk mematuhi aturan akuntansi margin setelah harga saham perusahaan turun lebih dari 50 persen dalam satu minggu.

Baca juga: Jumlah Perusahaan Pailit Masih Tinggi, Pemulihan Ekonomi RI On Track?

Pedoman awal rehabilitasi mencakup restrukturisasi bisnis dan keuangan sejalan dengan asumsi keuangan perusahaan saat ini dan kondisi perekonomian untuk mengatasi masalah modal kerja dan meningkatkan likuiditas keuangannya.

Berdasarkan rencana tersebut, JKN akan memperpanjang jangka waktu pembayaran utang dan menghapuskan pembayaran bunga untuk menghasilkan pendapatan operasional yang cukup untuk melunasi seluruh krediturnya dan melanjutkan operasi bisnis, kata Jakrajutatip.

“JKN akan mendapat dukungan finansial dari investor baru atau lembaga keuangan untuk memberikan modal kerja. Aset non-produktif akan dijual untuk menghasilkan pendapatan untuk membayar utang,” ujarnya.

Rehabilitasi tersebut, imbuh dia, akan mencakup strategi “untuk mengelola likuiditas perusahaan, memperbaiki organisasi internal dan meningkatkan efisiensi bisnis”.

Baca juga: Waskita Karya Lolos dari Pailit, Stafsus Erick Thohir: Sudah Diperkirakan

Rehabilitasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan likuiditas perusahaan melalui mekanisme hukum dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan selama JKN tetap beroperasi, terang Jakrajutatip.

Harapannya, rencana tersebut memungkinkan perseroan menciptakan keuntungan di masa depan, ujarnya.

Per 30 Juni 2023, JKN memiliki total kewajiban sebesar 7,4 miliar baht, hampir setengahnya merupakan utang kepada investor obligasi. Dalam prosesnya, JKN bisa berhenti membayar utangnya dan kreditor tidak bisa menuntut pembayarannya.

Rencana rehabilitasi memerlukan persetujuan pengadilan, namun kreditor dapat menolak rencana tersebut dan meminta pengadilan untuk mengawasi rehabilitasi JKN sehingga kreditur dapat memutuskan apakah akan menjual aset perusahaan atau memisahkan beberapa operasional.

Baca juga: Permohonan Pailit dan PKPU Tidak Bisa Diajukan oleh Koperasi dan Pihak Ketiga

Jakrajutatip mengatakan perusahaan telah mencoba yang terbaik untuk bernegosiasi dengan kreditor dan tidak bermaksud untuk menghindari pembayaran utang.

“Perusahaan menghadapi kekurangan likuiditas dan dapat menimbulkan efek domino bagi semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com