"Anggota dari SBNIK tersebut bekerja di PT Nestle Indonesia Pabrik Kejayan yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan berkantor pusat di Jakarta," ujar Dwi dalam keterangannya.
Nestle Indonesia disebut melakukan PHK usai dilakukan Townhall Business Update pada 31 Oktober 2023.
Baca juga: Tujuh Perusahaan Tekstil Lakukan PHK terhadap 6.500 Pekerja
Pihak perusahaan mengomunikasikan bahwa adanya penurunan bisnis dalam waktu dua minggu terakhir dan akan melakukan efisiensi dari sisi jumlah buruh yang bekerja di Pabrik Nestle Kejayan.
Pemberitahuan efisiensi ini pun baru terjadi pertama kali setelah pabrik Nestle Kejayan berdiri selama 35 tahun.
"Namun sangat disayangkan, manajemen melakukan efisiensi dalam waktu yang sangat singkat," imbuhnya.
Dwi menyebut, PHK tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia, di mana seharusnya sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum adanya efisiensi untuk dilakukan dialog konstruktif dengan serikat buruh.
Baca juga: Bank-bank Besar AS PHK Karyawan, Total 20.000 Orang
SBNIK dalam proposal Perjanjian Kerja Bersama dan National Framework Agreement yang pernah dibahas sebelumnya, meminta kedua belah pihak dapat melakukan mitigasi pencegahan dampak buruk bagi para buruh di Nestle Indonesia.
"SBNIK sangat menghormati dengan adanya program efisiensi ini jika memang tidak dapat dihindarkan dan meminta agar efisiensi ini dilakukan secara sukarela, bukan wajib ataupun paksaan," ungkap Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.