Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan

Kompas.com - 09/12/2023, 10:23 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI Badan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, penerima PBI BPJS Kesehatan harus masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Untuk diketahui, peserta PBI BPJS Kesehatan akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Nantinya peserta PBI BPJS Kesehatan dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran akan dibayarkan secara langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja syarat penerima PBI BPJS Kesehatan?

Baca juga: Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan? Ini Pengertian dan Tahap Penetapannya

Syarat penerima PBI BPJS Kesehatan

Program PBI JK mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima program PBI BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tedaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bansos PBI JK?

Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima

Cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan

Merujuk informasi resmi, tata cara cek daftar penerima bansos PBI BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online

Apabila data yang diinputkan termasuk dalam penerima PBI JK, maka akan ada keterangan pada kolom PBI JK.

Sementara itu, data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Demikian ulasan mengenai cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan secara online. Terkait dengan penetapan dan pendaftaran peserta PBI BPJS bisa dibaca di sini.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com