Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kekurangan 18.000 Hakim, Menpan-RB Ungkap Penyebabnya

Kompas.com - 14/12/2023, 15:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Indonesia masih kekurangan jumlah hakim.

Azwar mengatakan, kekurangan posisi hakim tersebut cukup besar yaitu sekitar 18.000 orang.

"Hakim itu kekurangan cukup besar," kata Azwar usai acara ASN Culture 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Tak Ada Libur Tambahan, ASN Boleh Ambil Cuti di Akhir Tahun

Azwar mengatakan, kekurangan jumlah hakim tersebut disebabkan lantaran posisi tersebut tidak membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 5-7 tahun terakhir.

"Di beberapa pos ini lebih dari 5-7 tahun kan tidak diadakan rekrutmen ASN. Kemarin kami laporkan karena butuh percepatan, contoh misalnya hakim," ujarnya.

"Jadi ada kekosongan, kebutuhan, apalagi seiring dengan pembukaan kabupaten/kota," sambungnya.

Baca juga: Skema Gaji Tunggal ASN Masih Digodok, Menpan RB: Apakah Gaji Besar Nanti Kinerja Meningkat?

Berdasarkan hal tersebur, Azwar mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan peta ASN secara komprehensif pada 2024.

Ia mengatakan, selain posisi hakim, pemerintah juga akan memberikan status baru bagi guru di daerah dengan latar pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Ini akan kita selesaikan sesuai dengan prioritas. Begitu juga dengan penyelesaian guru-guru di desa-desa yang selama ini belum sarjana, kan mereka tidak bisa diangkat PPPK nanti kita akan terbitkan permenpan baru," ucap dia.

Baca juga: Kala Menpan RB Sebut Banyak ASN Berkinerja Rendah tetapi Sulit Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com