Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Menpan RB Sebut Banyak ASN Berkinerja Rendah tetapi Sulit Dipecat

Kompas.com - 14/11/2023, 10:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, selama ini banyak keluhan aparatur sipil negara (ASN) dengan kinerja buruk atau tidak berkinerja sama sekali, namun pemerintah sulit memecatnya.

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," kata dia, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).

Alasannya, aturan terkait ASN sebelumnya menyulitkan pemerintah untuk memberhentikan para pegawai dengan kinerja di bawah ekspektasi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bursa ASN, Seperti Apa?

Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mempermudah mekanisme pemberhentian ASN.

Perumusan PP itu merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang akan diatur dalam PP itu ialah terkait penguatan pengaturan pemberhentian ASN karena tidak mencapai target kinerja.

"Sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ujar Anas.

Pada saat bersamaan, PP tersebut juga memperkuat pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai, dengan menekankan pentingnya dialog kinerja dalam penetapan dan klarifikasi ekspektasi, ongoing feedback, serta evaluasi kinerja pegawai.

Kemudian, evaluasi kinerja pegawai dihubungkan dengan kinerja organisasi, dengan harapan para pimpinan instansi dapat memberikan penilaian yang obyektif.

"Berkali-kali kami sampaikan, kita ini kalau jadi pejabat pilihan kita untuk menilai kinerja anggota baik atau baik sekali. Akhirnya apa? Kinerja individu 9 persen kinerja organisasi kadang cuma 40 persen," tutur Anas.

Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Baca juga: ASN Dilarang Komen, Like, dan Share di Unggahan Medsos Capres dan Cawapres

Lalu, pemerintah juga akan memberlakukan evaluasi kinerja pendek, yakni minimal 4 kali dalam 1 tahun, dan evaluasi kinerja tahunan pegawai.

"Sehingga kalau memang buruk, tidak perlu menunggu 2 tahun (evaluasi)," kata Anas.

Selain ASN yang tidak berkinerja, pemecatan juga akan langsung dilakukan terhadap ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanpa memandang jenis pidananya berencana atau tidak.

"Banyak keluhan kementerian lembaga sudah banyak jelas-jelas melanggar, terlibat berbagai indisipliner tapi untuk memberhentikan ASN dianggap sangat susah," ucap Anas.

Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com