Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Produksi Tenaga Kerja: Definisi dan Balas Jasanya

Kompas.com - 16/12/2023, 13:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Balas jasa pemilik faktor produksi tenaga kerja adalah upah (wage) dan gaji (salary). Tenaga kerja sendiri disediakan oleh rumah tangga konsumsi.

Apa yang dimaksud dengan faktor produksi tenaga kerja?

Mengutip laman Corporate Finance Institute, tenaga kerja itu sendiri mencakup semua jenis pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan ekonomi berupa gaji atau upah, seperti pengerahan tenaga mental dan fisik.

Nilai tenaga kerja juga bergantung pada sumber daya manusia, yang ditentukan oleh keterampilan, pelatihan, pendidikan, dan produktivitas individu.

Produktivitas diukur dengan jumlah output yang dapat dihasilkan seseorang dalam setiap jam kerjanya. Pendapatan yang diperoleh dari tenaga kerja disebut dengan upah atau gaji.

Perlu diperhatikan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang semata-mata untuk kepentingan pribadinya tidak dianggap sebagai faktor produksi dalam konteks ekonomi.

Definisi faktor produksi tenaga kerja

Sementara mengutip Investopedia, faktor produksi tenaga kerja mengacu pada upaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk memproduksi produk atau jasa kemudian menjualnya ke pasar.

Sekali lagi, bentuk faktor produksi tenaga kerja bisa bermacam-macam. Ada beragam contoh faktor produksi tenaga kerja.

Baca juga: Pengertian Faktor Produksi, Jenis, Tujuan, dan Contohnya

Misalnya, pekerja konstruksi di lokasi hotel adalah bagian dari buruh, begitu pula pelayan yang melayani tamu atau resepsionis yang bekerja di dalam hotel.

Contoh faktor produksi tenaga kerja lainnya adalah pada industri pembuatan kendaraan. Dalam industri perakitan mobil, tenaga kerja mengacu pada pekerja yang melakukan proses tahap demi tahap produksi hingga perakitan mobil.

Bahkan seniman yang terlibat dalam pembuatan karya seni, baik lukisan maupun pemahat, dianggap buruh atau pekerja atau contoh faktor produksi tenaga kerja. Menurut teori para ekonom politik periode awal, tenaga kerja adalah pendorong utama nilai ekonomi.

Pekerja produksi dibayar atas waktu dan usaha mereka dengan upah yang bergantung pada keterampilan dan pelatihan mereka. Tenaga kerja yang dilakukan oleh pekerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih biasanya dibayar dengan harga rendah.

Pekerja yang terampil dan terlatih tentunya dibayar dengan upah lebih tinggi karena mereka mampu melakukan tugas yang tidak bisa dikerjakan orang lain.

Misalnya, pekerjaan seorang akuntan memerlukan analisis data keuangan suatu perusahaan. Negara-negara yang kaya akan sumber daya manusia memiliki faktor produksi tenaga kerja dengan produktivitas dan efisiensi yang sangat baik.

Baca juga: Keistimewaan dari Faktor Produksi Kewirausahaan Terletak pada Apa?

Balas jasa pemilik faktor produksi tenaga kerja

Balas jasa pemilik faktor produksi tenaga kerja adalah upah atau gaji. Upah merupakan pembayaran yang diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas waktu, tenaga, dan keterampilan yang mereka sumbangkan kepada proses produksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com