"Masalahnya terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang," kata Agus.
Hal seperti inilah yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu, khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar.
Baca juga: Kemenhub Diminta Pidanakan Berat Perusahaan Pelanggar Aturan Truk ODOL
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga dan Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian menyebut, pemerintah sulit untuk merealisasikan perbaikan kelas jalan ini karena minimnya anggaran dari pemerintah pusat dan daerah.
"Ini harus sepakat, karena menaikan kelas jalan itu menimbulkan dampak kebutuhan anggaran jalan. Jadi anggaran jalan harus dinaikan juga," ucap Hedy.
Menurut Hedy, akan menjadi masalah baru apabila kelas jalan ditingkatkan namun pemerintah tidak memiliki anggaran untuk merawatnya. Artinya, jalan yang dibangun akan menjadi percuma bila biaya pemeliharaannya tidak dipikirkan.
Meskipun dia memahami bahwa peningkatan kelas jalan dibutuhkan agar angkutan logistik dapat melintas dengan lancar agar dapat menekan ongkos logistik.
Baca juga: KNKT: Truk ODOL Membahayakan Angkutan Penyeberangan
"Namun, apabila pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memelihara jalan tersebut maka akan percuma. Kalau negara nggak mampu memelihara lalu rusak, biaya logistik juga jadi tambah mahal," ujarnya.
Oleh karenanya, Hedy pun meminta agar semua pihak berkepentingan duduk bersama guna membicarakan hal tersebut. Intinya, lanjutnya, bagaimana mencapai titik temu antara kualitas jalan dan ongkos logistik.
"Kita bicarakan mau mempunyai jalan yang seperti apa dan bagaimana. Kita coba mendapatkan titik optimumnya, negaranya mampu dan biaya transportasinya juga tidak terlalu mahal," ucapnya.