Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMR di 9 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur Berlaku 1 Januari 2024

Kompas.com - 21/12/2023, 17:29 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur, yang dulu dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, sudah dirilis.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.360.858, naik 4,98 persen atau Rp 159.462 dibandingkan dengan besaran UMP tahun lalu sebesar Rp 3.201.396.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, penetapan UMP Kaltim 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Baca juga: Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024

Penetapan UMP Kaltim 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 20213 tentang Pengupahan.

Perlu diketahui, UMR Kaltim 2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Lantas, berapa besaran UMK atau UMR 2024 di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur?

Baca juga: 5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi

Daftar UMR Kaltim 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang dulu dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II se-Kalimantan Timur juga sudah diumumkan.

Adapun daftar UMR 2024 setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur sebagai berikut:

  1. UMR 2024 Kota Samarinda sebesar Rp 3.497.124,13 (naik 5,04 persen dari tahun sebelumnya).
  2. UMR 2024 Kota Balikpapan sebesar Rp 3.475.595 (naik 4,55 persen dari tahun sebelumnya)
  3. UMR 2024 Kota Bontang sebesar Rp 3.549.307,67 (naik 3,81 persen dari tahun sebelumnya)
  4. UMR 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 3.536.506,28 (naik 4,18 persen dari tahun sebelumnya)
  5. UMR 2024 Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 3.515.324 (naik 4,74 persen dari tahun sebelumnya)
  6. UMR 2024 Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp.3.711.017,82 (naik 4,5 persen dari tahun sebelumnya)
  7. UMR 2024 Kabupaten Paser sebesar Rp 3.372.362 (naik 3,4 persen dari tahun sebelumnya).
  8. UMR 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp.3.715.817,74 (naik 4,35 persen dari tahun sebelumnya)
  9. UMR 2024 Kabupaten Berau sebesar Rp 3.832.297 (naik 4,26 persen dari tahun sebelumnya).

Inilah rangkuman mengenai besaran UMR Kaltim 2024 di semua kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Untuk diketahui, besaran UMR ini akan berlaku sampai 31 Desember 2024.

Baca juga: 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMR 2024 Tertinggi

Baca juga: 5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com