Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Serius Kejar Aset Wanaartha Life

Kompas.com - 11/01/2024, 15:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi asuransi. SHUTTERSTOCK/THODONAL88 Ilustrasi asuransi.

"Di samping itu OJK juga meminta kepada tim likuidasi untuk terus mengoptimalkan recovery aseets termasuk melalui permintaan pertanggungjawaban kepada pemegang saham pengendali (PSP)," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban perusahaan, berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) yang sudah diterbitkan.

Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Verifikasi 7.749 Pemegang Polis

"Berdasarkan NSL, diketahui kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah," ungkap dia.

Ia menambahkan, kewajiban bayar Wanaartha Life (dalam likuidasi) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi.

Merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih hanya sebesar 30 sampai 40 persen. Itu sudah termasuk perhitungan seluruh aset bermasalah.

"Termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis," imbuh dia.

Baca juga: Selisih Paham dengan Pemegang Saham, Tim Likuidasi Wanaartha Life Temui OJK

Harvardy menjelaskan, ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan.

Pihaknya mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada pemegang polis tanpa menghitung aset rampasan negara kurang dari 5 persen.

Wanaartha Life diketahui masih memiliki aset investasi berupa reksadana senilai Rp 346 miliar yang saat ini masih diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life sejak 5 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com