Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Titania Audrey Al Fikriyyah
Pegawai Negeri Sipil

Anggota Komunita Kemenkeu

Merancang Strategi Fiskal Daerah di Tengah Ketidakpastian Global

Kompas.com - 11/01/2024, 17:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, saat ini rata-rata rasio Pendapatan Daerah dan Retribusi daerah (PDRD) di Indonesia belum mencapai angka ideal. Rasio ini membandingkan penerimaan PDRD dengan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Semakin tinggi rasio PDRD, maka semakin optimal kapasitas penerimaan pajak dan retribusi daerah, begitu juga sebaliknya.

Saat ini rata-rata rasio PDRD secara nasional masih berada di angka 1,3 persen, masih cukup jauh dari target pemerintah di angka 3 persen.

Ada beberapa upaya penggalian potensi pendapatan daerah yang dapat dilakukan tanpa meningkatkan tarif pajak agar tidak membebani masyarakat.

Pertama, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Dari 16 pajak daerah yang ada, tujuh di antaranya adalah pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (self-assessment).

Penerapan proses self-assessment memang memiliki kelebihan tersendiri seperti meningkatkan efektifitas penerimaan pajak. Namun, sistem ini rentan terhadap adanya tax gap atau selisih antara pajak yang seharusnya menjadi kewajiban WP dan pajak yang sebenarnya dibayar.

Sedangkan, untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak pada ketujuh jenis pajak tersebut tentu membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit.

Selain itu adanya kebijakan baru, disrupsi teknologi, dan dinamika perekonomian seperti mulai bertumbuhnya sektor ekonomi informal (shadow economy) membuat fungsi pengelolaan pajak daerah menjadi lebih kompleks.

Sehingga, pemerintah daerah perlu menerapkan transformasi digital secara menyeluruh agar pengawasan pajak daerah menjadi lebih optimal dan efisien.

Kedua, perlu adanya sinergi kuat antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk mendorong kenaikan rasio pajak.

Sinergi ini dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama penggalian potensi pajak melalui ekualisasi pajak pusat dan daerah.

Sinergi juga bisa diwujudkan dalam bentuk kerja sama pendidikan dan pelatihan terutama dalam hal optimalisasi pelayanan, pemeriksaan maupun penagihan.

Kita berharap dengan strategi kebijakan fiskal yang cermat dari tingkat daerah, Indonesia akan lebih resilien dalam menghadapi tantangan global di masa depan sehingga dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com