JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pihaknya tidak pernah diam dan telah menindak tegas pialang berjangka yang bermasalah.
Hal ini menyusul adanya aduan dari pelapor kepada Ombudsman, yang diduga ada perusahaan Pialang Berjaga melakukan maladaministrasi.
Ombudsman pun menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.
Baca juga: Biaya Transaksi CPO di Bursa Berjangka Harus Kompetitif
Ihwal itu, Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, pihaknya menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang.
Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBKBaca juga: Ombudsman Minta Bappebti Tindak Tegas Perusahaan Pialang Bermasalah
”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip Senin (15/1/2023).