Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak yang Tak Punya NPWP Tidak Akan Dikenakan Pajak Lebih dari 20 Persen, asalkan...

Kompas.com - 19/02/2024, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, hal itu berlaku selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Ditjen Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak.

Pasalnya, terhitung sejak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

"Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak," tutur Dwi kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Tidak Gunakan NPWP tapi Sudah Padankan NIK, WP Tidak Dikenakan Pajak Lebih Besar

Bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pendaftaran dan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Dwi bilang, Ditjen Pajak akan melakukan aktivasi secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak juga telah mengumumkan pengumuman terkait format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan, yaitu NPWP dengan format 15 digit atau NIK bagi orang pribadi yang merupakan penduduk terhitung sejak Januari 2024.

Dengan demikian, WP yang telah memadankan NIK dan NPWP dapat menggunakan NIK untuk berbagai kegiatan perpajakan, seperti pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembuatan kode billing dan penyetoran pajak, pelaporan SPT, hingga pelaporan informasi keuangan secara otomatis tahun 2023.

Ditjen Pajak pun memastikan bahwa WP yang telah melakukan pemadanan dan hanya menggunakan NIK untuk berbagai aktivitas perpajakan tidak akan dikenakan potongan yang lebih besar dari 20 persen.

Baca juga: Menyelesaikan Pemadanan NIK dan NPWP

 


Untuk diketahui, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, WP yang tidak menggunakan dan memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 yang lebih besar, yakni lebih tinggi 20 persen dari tarif yang ditetapkan.

"Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan....tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," tulis pengumuman Ditjen Pajak.

Baca juga: Kantor Pajak Jemput Bola Padankan NIK dan NPWP

 

Cara cek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online. Berikut caranya:

• Kunjungi laman ereg.pajak.go.id

• Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

• Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"

• Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

• Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia

• Kemudian, klik "Cari".

Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah World of Coffee Trade Show 2025

Indonesia Jadi Tuan Rumah World of Coffee Trade Show 2025

Whats New
KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com