Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng SMK

Kompas.com - 21/02/2024, 16:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi motor listrik. dok. Shutterstock/Marc Calleja Ilustrasi motor listrik.

Adapun program bantuan pemerintah yang dimaksud yakni memberikan subsidi biaya konversi motor BBM ke motor listrik sebesar Rp 10 juta per unit, naik dari sebelumnya sebesar Rp 7 juta per unit.

"Saat ini sudah ada 3 pendaftar baru, sehingga mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ini akan bertambah menjadi 16 bengkel utama," kata dia.

Selain melibatkan SMK dan menaikkan besaran subsidi, upaya menggenjot konversi motor listrik juga dilakukan dengan memperluas cakupan penerima subsidi.

Kini penerima bantuan tidak hanya terbatas pada perseorangan, melainkan juga kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat serta lembaga pemerintah atau non-pemerintah.

Baca juga: Realisasi Konversi Motor Listrik Baru 181 Unit Motor

Sebelumnya, realisasi program konversi motor listrik hanya mencapai 181 unit di 2023 dari target sebanyak 50.000 unit.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pada dasarnya masyarakat yang mendaftar program konversi motor listrik cukup banyak. Namun, terkendala saat pemeriksaan administrasi di mana ditemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut banyak yang bodong.

"Yang daftar banyak, tapi ternyata banyak yang STNK-nya bodong," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Meski demikian, Arifin memastikan, pihaknya terus berupaya agar masyarakat berminat mengikuti program konversi motor listrik. Ia juga mendorong agar masyarakat mau mengkonversi motor tua berbahan bakar minyak menjadi motor listrik.

Baca juga: Menperin Bakal Keluarkan Aturan Standarisasi Baterai Motor Listrik

"Karena kalau enggak pakai cara apa lagi? Industrinya masih motor baru belum membangun, daya beli juga. Salah satunya ya motor-motor tua ini yang harus kita bisa coba dorong untuk dikonversi," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com