Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
E-COMMERCE

Shopee Hadirkan Garansi Bebas Pengembalian, Berikut Manfaatnya bagi UMKM

Kompas.com - 29/02/2024, 18:53 WIB
Aningtias Jatmika,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sistem pengembalian barang atau retur menjadi hal yang lazim terjadi dalam transaksi jual-beli, baik offline maupun online.

Seiring perkembangan industri perdagangan online, khususnya via e-commerce, ketentuan pengembalian barang pun mengalami inovasi.

Platform e-commerce Shopee, misalnya, menyediakan sistem retur yang komprehensif untuk memberikan pengalaman positif, baik bagi penjual maupun pembeli. Sistem ini hadir lewat program Garansi Bebas Pengembalian.

Program tersebut memungkinkan pembeli untuk melakukan pengembalian barang dengan alasan berubah pikiran.

Kemudahan pengembalian barang lewat program tersebut pun menuai perbincangan di linimasa media sosial.

Akun @LovelyPXXXX di platform X (dahulu Twitter) adalah salah satunya. Melalui unggahannya, dia menanyakan, “Produk kalian ada label ‘bebas pengembalian’ ga?”

“Semoga kebijakan Shopee bebas pengembalian karena berubah pikiran itu ga disalahgunakan,” tulis akun @manikaXXXX di X.

Menanggapi isu tersebut, seorang wirausahawan dan sekaligus konten kreator Tommy Teja membedah syarat dan ketentuan yang berlaku di program Garansi Bebas Pengembalian secara detail.

Baca juga: Berubah Pikiran, Aurel Jajal Fitur Garansi Bebas Pengembalian di Shopee, Begini Responsnya

Tommy sendiri merupakan konten kreator yang aktif membagikan info seputar bisnis dan marketing di media sosial.

Dalam unggahan video di akun TikTok @tommythings, Tommy menjelaskan bahwa program Garansi Bebas Pengembalian berlaku sejak 16 Februari 2024 untuk penjual Shopee pada seluruh kategori, kecuali kategori tertentu berdasarkan syarat dan ketentuan dari Shopee.

Garansi Bebas Pengembalian dari ShopeeIstimewa Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee

Pada video yang sudah ditonton puluhan ribu kali di TikTok itu, Tommy menggarisbawahi sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pembeli.

Syarat pertama yang perlu diperhatikan adalah label produk tidak boleh dilepas atau dirusak. Sebab, label produk merupakan salah satu penanda bahwa barang masih dalam kondisi baru.

Baca juga: Kisah Vaia, Jenama Sepatu Lokal yang Berkembang Pesat Bersama Shopee

Pembeli, jelas Tommy, harus memastikan kondisi produk tidak dalam keadaan kotor atau berbau. Kondisi produk harus tetap sama seperti saat penjual mengirimkan pesanan tersebut ke pembeli.

Di sisi lain, penjual bisa menolak pengembalian barang yang diajukan oleh pembeli jika barang yang dikembalikan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan Shopee.

Adapun ongkos pengembalian barang dalam program ini ditanggung oleh Shopee.

Emang sih, terlihatnya (program itu) cuma untuk meningkatkan pengalaman belanja pembeli. Tapi, sebenarnya, penjual juga bisa merasakan dampak positif karena pembeli jadi makin merasa aman dan nyaman di toko penjual,” ujar Tommy mengakhiri videonya.

Bagi penjual, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Garansi Bebas Pengembalian membantu menarik hati lebih banyak pembeli baru dan memicu potensi pembelian berulang.

Program itu melengkapi berbagai dukungan lain dari Shopee, seperti Gratis Biaya Ongkos Kirim Pengembalian Barang, Gratis Proteksi Barang Hilang Maupun Rusak, serta Perlindungan dari Penyalahgunaan Program.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com