"Ditjen Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," kata Kristi.
Pihak manajemen Batik Air pun memastikan bahwa telah menonaktifkan izin penerbangan pilot yang tertidur saat menerbangkan pesawat.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pemberhentian atau bebas tugas itu dilakukan sehari pasca kasus itu terjadi yakni Jumat (26/1/2024).
"Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024," ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (9/3/2024).
Ia bilang, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh.
Baca juga: Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada
Sementara untuk menanggapi hasil investigasi dan rekomendasi KNKT, Batik Air berkomitmen untuk menerapkan seluruh rekomendasi keselamatan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Batik Air memperkuat program pembinaan dan meningkatkan prosedur keselamatan operasional penerbangan terhadap semua awak pesawat.