Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot Batik Air Tidur 28 Menit saat Penerbangan Berujung Nonaktif Sementara

Kompas.com - 10/03/2024, 15:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Ilustrasi pesawat Batik Air.SHUTTERSTOCK/EKA.VIATION Ilustrasi pesawat Batik Air.
Kru penerbangan Batik Air tersebut diberikan hukuman sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut, dan Ditjen Hubungan Udara akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini.

"Ditjen Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," kata Kristi.

Baca juga: Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur dalam Penerbangan, Pengamat: Ini Ada Risiko Sistemik yang Harus Diselesaikan

Pihak manajemen Batik Air pun memastikan bahwa telah menonaktifkan izin penerbangan pilot yang tertidur saat menerbangkan pesawat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pemberhentian atau bebas tugas itu dilakukan sehari pasca kasus itu terjadi yakni Jumat (26/1/2024).

"Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024," ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (9/3/2024).

Ia bilang, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh.

Baca juga: Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet Gandeng Airbus untuk Tingkatkan Kinerja Armada

Sementara untuk menanggapi hasil investigasi dan rekomendasi KNKT, Batik Air berkomitmen untuk menerapkan seluruh rekomendasi keselamatan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Batik Air memperkuat program pembinaan dan meningkatkan prosedur keselamatan operasional penerbangan terhadap semua awak pesawat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com