Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar PBB via Aplikasi Muamalat DIN dengan Mudah

Kompas.com - 14/03/2024, 23:50 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya lewat aplikasi Muamalat DIN

Muamalat DIN adalah aplikasi layanan mobile banking Bank Muamalat yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh seluruh penggunanya baik nasabah ataupun non-nasabah.

Aplikasi dilengkapi dengan beragam fitur finansial yang memungkinkan nasabah bertransaksi finansial tanpa harus datang ke bank, termasuk bayar PBB.  

Baca juga: Cara Mudah Cek Tagihan Gas PGN via Aplikasi

Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Baca juga: Simak 5 Tips Investasi secara Aman

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Lalu, bagaimana cara bayar PBB online via aplikasi Muamalat DIN?

Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Cara bayar PBB online di aplikasi Muamalat DIN

Berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online di aplikasi Muamalat DIN:

  • Buka aplikasi Muamalat DIN
  • Login dengan password atau sidik jari
  • Pilih menu “Pembayaran”
  • Pilih opsi “PBB”.
  • Selanjutnya, pilih wilayah objek pajak
  • Memasukkan nomor objek dan tahun pajak
  • Akan muncul rincian transaksi
  • Masukkan PIN atau TIN mobile banking Anda
  • Klik "Lanjut"
  • Anda akan mendapatkan notifikasi transaksi pembayaran.

Baca juga: UMKM Harus Ikut Kurangi Emisi Karbon

Demikian informasi seputar cara bayar PBB online di aplikasi Muamalat DIN dengan mudah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com