Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Kompas.com - 19/03/2024, 16:00 WIB
Filipi Jhonatan Partogi Situmorang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sumber CNBC

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China memperketat aturan modal minimum bagi perusahaan pembiayaan konsumen, yakni menaikkan tiga kali lipat kewajiban modal minimum menjadi 1 miliar yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun.

Aturan baru itu berlaku bagi perusahaan pembiayaan konsumen terutama untuk pinjaman pribadi dalam jumlah kecil, bukan untuk pembiayaa rumah dan mobil.

Aturan baru tersebut akan berlaku mulai 18 April 2024. Sementara aturan lama sudah berlaku sejak 2014.

Dalam perusahaan pembiayaan, investor utama perusahaan tersebut juga diharuskan memiliki minimal 50 persen saham.

Baca juga: Utang China Tembus 300 Persen dari PDB

 

Sementara investor utama yang berupa perusahaan harus memiliki total aset minimal 500 miliar yuan, atau sekitar 69,4 miliar dollar AS.

Kemudian, investor utama yang bukan lembaga keuangan harus punya pendapatan operasional minimal 60 miliar yuan atau sekitar 8,3 miliar dollar AS dalam tahun fiskal terakhir.

Baca juga: China Rilis Data Ekonomi Positif hingga Februari 2024, tetapi...

Kebijakan ini merupakan upaya China mengerem meningkatnya utang non-bank, terutama perbankan bayangan, yang berada di luar sistem.

Meningkatnya utang non-bank ini membuat pertumbuhan ekonomi China melambat, dan al itu ikut memberatkan tingkat utang di Asia-Pasifik.

Lembaga pemeringkat Moody's memangkas outlook untuk peringkat utang China menjadi negatif dari stabil di awal Desember 2023.

Hal ini mendorong Pemerintah China memperketat kebijakan di sektor keuangan untuk kembali memperkuat ekonominya.

Awal bulan ini, China sendiri mengeset pertumbuhan PDB sekitar 5 persen untuk 2024.

Baca juga: Ekonomi China Bebani Pergerakan Harga Minyak Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com