Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Janjikan Mitra Ojol Dapat THR, tapi Bentuknya Insentif

Kompas.com - Diperbarui 20/03/2024, 11:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Kemudian usulan skema kedua, aplikator memberikan THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan merata ke seluruh pengemudi ojek daring yang masih aktif. Artinya, seluruh pengemudi akan mendapatkan THR dengan besaran yang sama.

Baca juga: Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

"Besarannya minimal senilai Rp 300.000 sebagai representasi nilai Rp 10.000 per hari dikalikan 30 hari," kata Igun.

Menurutnya, para pengemudi ojol sudah seharusnya berhak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator meski berstatus sebagai mitra atau bukan pekerja.

Sebab, kata dia, perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojol sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali.

"Karena perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," tuturnya.

Baca juga: THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

(Penulis: Mediana, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Aries Prasetyo, Aprillia Ika, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com