Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 KAI

Kompas.com - 26/03/2024, 09:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar program mudik gratis 2024 dengan kuota 480 tiket. Pendaftaran mudik gratis 2024 dilaksanakan secara online dan offline.

Pada mudik gratis 2024 ini KAI menyediakan kereta api (KA) Tawangjaya Premium kelas ekonomi relasi Pasar Senen-Semarang Tawang Bank Jateng keberangkatan 2 April 2024.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, mudik gratis ini KAI laksanakan dalam rangka mendukung program Mudik Asyik BUMN 2024 yang merupakan agenda rutin BUMN setiap tahunnya.

Baca juga: Hindari Macetnya Puncak Arus Mudik 5-8 April, Masyarakat Diimbau Mudik Lebih Awal

"Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan mudik gratis ini agar dapat semakin memberikan kemudahan dan kenyamanan untuk mudik Lebaran dengan kereta api. Sehingga kereta api tetap menjadi pilihan utama perjalanan mudik masyarakat dengan ceria dan penuh makna," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Program mudik gratis ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan syarat wajib memiliki KTP atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Pendaftaran mudik gartis secara offline dapat dilakukan di Stasiun Pasarsenen selama 25-26 Maret 2024 pukul 09.00-16.00 WIB.

Sementara pendaftaran secara online berlangsung pada 26 Maret 2024 pukul 14.00 WIB melalui aplikasi Access by KAI yang dapat diunggah di Play Store maupun iOS.

Pendafataran online ini dapat dilakukan tanpa harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, yakni dengan cara memilih relasi Pasar Senen-Semarang Tawang Bank Jateng atau relasi parsial di antara kedua stasiun tersebut.

Kendati demikian, KAI memberikan ketentuan untuk mudik gratis ini yaitu 1 pemesan dibatasi hanya boleh memesan maksimum 4 tiket.

Adapun 1 orang peserta mudik dapat membawa 1 infant atau bayi berusia di bawah 3 tahun tanpa mengurangi kuota peserta namun tidak mendapatkan nomor tempat duduk. Sementara proses check-in dan boarding tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Sudah di Ujung Tarif Batas Atas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com