Dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca juga: Bijak Berinvestasi dengan THR, Pelaku Usaha Kripto: Lakukan Penelitian Terlebih Dahulu
Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto, khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Bappebti mendorong perdagangan aset kripto dapat memiliki kinerja yang maksimal serta terwujudnya ekosistem kripto yang transparan, efektif, serta efisien.
“Pintu telah empat tahun melayani investor kripto di Indonesia. Berbagai pencapaian telah diraih mulai dari aplikasi yang diunduh oleh 7 juta pengguna, anggota komunitas yang mencapai 1 juta anggota di berbagai platform, hingga deretan produk yang inovatif dan edukatif seperti Pintu Earn, PTU Staking, Limit Order, Auto DCA, Pintu Academy, hingga Pintu Web3 Wallet. Ke depannya Pintu akan terus berkolaborasi dengan CFX untuk mendorong adopsi kripto di indonesia agar semakin aman, terbuka, dan inovatif,” ungkap Dimas.
.