JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyiapkan ruang uji coba terbatas atau regulatory sandbox bagi para pelaku bisnis kripto.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Ketentuan itu disambut baik oleh pelaku usaha kripto nasional. CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, regulatory sandbox merupakan fasilitas yang disiapkan OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Baca juga: Membumikan Regulatory Sandbox
Oscar menyebutkan, ketentuan yang merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK itu semakin memperkuat payung hukum industri kripto nasional.
Hal ini diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aset digital tersebut.
"Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Platform Digital Espay CDD Tercatat di Regulatory Sandbox OJK
Menurutnya, pembentukan regulatory sandbox merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia, terutama mengingat pertumbuhan kripto yang sangat pesat di Tanah Air.
"Ini merupakan modal yang penting untuk mengembangkan industri kripto," katanya.