JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar cara mengurus STNK hilang atau rusak penting untuk diketahui. Terutama bagi Anda yang ingin mengurus dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara mandiri.
STNK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di instansi yang berwenang dan memiliki nomor plat yang sah.
Pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara sebagai bukti bahwa kendaraan resmi dan sudah terdaftar.
Baca juga: 5-9 April, KAI Catat Jumlah Pemudik Telah Mencapai 848.344 Penumpang
Namun, hal buruk bisa terjadi seperti kehilangan STNK sehingga tidak bisa dibawa saat berkendara.
Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau dikenakan sanksi administratif oleh pihak berwenang.
Selain itu, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.
Untuk mengatasi masalah ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang.
Baca juga: Sampai H-2, ASDP Sebut Pemudik ke Arah Sumatra Tembus 156.424 orang
Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi ktp dan bukti kepemilikan kendaraan yang asli.
Jika tidak segera mengurus STNK hilang, pengendara bisa ditilang saat ada razia dari pihak berwenang. Hal buruk lain yakni, jual-beli kendaraan tidak bisa dilakukan saat kondisi STNK hilang.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?
Untuk mengurus STNK hilang, pastikan Anda mencatat beberapa syarat berikut ini:
Baca juga: Simak Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api secara Online
Berikut langkah-langkah atau cara mengurus STNK hilang di Samsat:
Adapun biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:
Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebagai berikut:
Demikian informasi seputar syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya. (Bimo Kresnomurti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.