Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang di Kantor Samsat

Kompas.com - 09/04/2024, 22:56 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar cara mengurus STNK hilang atau rusak penting untuk diketahui. Terutama bagi Anda yang ingin mengurus dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara mandiri. 

STNK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di instansi yang berwenang dan memiliki nomor plat yang sah.

Pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara sebagai bukti bahwa kendaraan resmi dan sudah terdaftar.

Baca juga: 5-9 April, KAI Catat Jumlah Pemudik Telah Mencapai 848.344 Penumpang

 

Namun, hal buruk bisa terjadi seperti kehilangan STNK sehingga tidak bisa dibawa saat berkendara.

Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau dikenakan sanksi administratif oleh pihak berwenang.

Selain itu, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.

Untuk mengatasi masalah ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang.

Baca juga: Sampai H-2, ASDP Sebut Pemudik ke Arah Sumatra Tembus 156.424 orang

 

Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi ktp dan bukti kepemilikan kendaraan yang asli.

Jika tidak segera mengurus STNK hilang, pengendara bisa ditilang saat ada razia dari pihak berwenang. Hal buruk lain yakni, jual-beli kendaraan tidak bisa dilakukan saat kondisi STNK hilang.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?

Syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya.KOMPAS.com/ SELMA AULIA Syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya.

 

Untuk mengurus STNK hilang, pastikan Anda mencatat beberapa syarat berikut ini:

  • Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.
  • Fotokopi e-KTP dan asli.
  • Fotokopi STNK jika ada.
  • BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
  • Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.

Baca juga: Simak Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api secara Online

 

Cara mengurus STNK hilang

Berikut langkah-langkah atau cara mengurus STNK hilang di Samsat:

  • Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  • Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  • Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  • Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
  • Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Adapun biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000.
  • Pengesahan STNK: Rp 25.000

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK: Rp 50.000

Demikian informasi seputar syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya. (Bimo Kresnomurti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com