Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dan Cara Menghitung Fidiah untuk Bayar Utang Puasa

Kompas.com - 09/04/2024, 21:55 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fidiah adalah kewajiban membayar tebusan atau pengganti bagi seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui.

Fidiah biasanya berupa memberi makan sejumlah orang miskin atau memberikan bantuan keuangan kepada mereka sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Dilansir dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

 

Baca juga: Promo Lebaran di Gramedia, Ada Diskon hingga 50 Persen

Sebagai kewajiban agama bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, fidiah seringkali menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Salah satunya pertanyaan terkait bagaimana cara menghitung fidiah dengan benar? atau berapa bayar fidiah

Cara menghitung fidiah

1. Menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan

Seorang muslim perlu menghitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan untuk kemudian dijadikan dasar untuk membayar fidiah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan akan menjadi jumlah yang harus dibayar dengan fidiah.

2. Akumulasi fidiah

Setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan akan dihitung sebagai satu takar fidiah yang harus dibayarkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus membayar fidiah sebanyak 30 takar.

Baca juga: Bank DKI Andalkan Digitalisasi untuk Perluas Aksesibilitas

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang perhitungan satu takar fidiah untuk puasa Ramadhan.

Imam Malik dan Imam As-Syafii berpendapat bahwa satu takar fidiah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg.

Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan bahwa satu takar fidiah setara dengan 2 mud atau sekitar 1,5 kg gandum.

3. Akumulasi fidiah untuk ibu hamil

Ibu hamil juga dapat membayar fidiah dengan memberikan makanan pokok. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidiah sebanyak 30 takar, di mana setiap takar setara dengan 1,5 kg.

Fidiah tersebut dapat diberikan kepada 30 fakir miskin atau dipilih beberapa orang saja.

Baca juga: Panduan Tarik Tunai BSI Tanpa Kartu di Alfamart dan Indomaret

4. Akumulasi fidiah dalam bentuk uang

Fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com