Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Jatuh Tempo "Numpuk" hingga 3 Tahun Mendatang, Pemerintah Tidak Ambil Pusing

Kompas.com - 10/06/2024, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, nilai utang jatuh tempo pemerintah yang "menumpuk" dalam kurun waktu 3 tahun ke depan tidak akan membebani kas negara.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkeu, nilai utang pemerintah terdiri dari surat berharga negara (SBN) dan pinjaman yang bakal jatuh tempo hingga 3 tahun ke depan mencapai sekitar Rp 2.800 triliun.

Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, dampak utang yang bakal jatuh tempo itu masih bisa dikontrol dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Selama pasar keuangan kita baik, selama confidence dari masyarakat, dari pasar bagus, (utang jatuh tempo) itu sesuatu yang masih bisa kita manage," ujar dia, ditemui di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: [POPULER MONEY] Daftar 6 Tambang yang Bakal Dibagi-bagi ke Ormas | Utang Jatuh Tempo Pemerintah Tembus Rp 800 Triliun

Lebih lanjut Deni bilang, sebenarnya setiap tahun pemerintah rata-rata membayarkan Rp 600 triliun - Rp 700 triliun untuk utang yang jatuh tempo.

Sementara untuk periode 2025 - 2028, rata-rata nilai utang jatuh tempo pemerintah ialah sebesar Rp 800 triliun.

Deni menjelaskan, nilai utang jatuh tempo yang lebih besar itu disebabkan oleh pembiayaan yang dilakukan pemerintah pada periode pandemi Covid-19.

Pada periode tersebut, pemerintah melakukan penarikan utang yang lebih besar dengan melakukan skema bagi beban atau burden sharing bersama Bank Indonesia (BI).

Baca juga: [POPULER MONEY] Listrik di Sumsel, Jambi, Bengkulu Akhirnya Pulih | Utang Jatuh Tempo RI Numpuk hingga 2027

 


Melalui skema tersebut, BI menyerap sebagian SBN yang diterbitkan oleh pemerintah, dan imbal hasil atau yield yang diserap, sebagian ditanggung oleh bank sentral.

"Jadi sebagian sekitar Rp 100 triliun (utang jatuh tempo per tahun hingga 2027) yang dimiliki oleh BI," kata Deni.

Oleh karenanya, Deni menyebutkan, beban pembayaran utang jatuh tempo beberapa tahun ke depan juga akan dibahas oleh BI nantinya.

"Supaya nanti bisa mendapatkan solusi terbaik, di satu sisi juga dalam rangka menjaga sustainable fiskal kita," ucap dia.

Baca juga: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp 4,4 Triliun

Halaman:


Terkini Lainnya

Simak 5 Tips Investasi Hadapi Pasar Saham yang Lesu

Simak 5 Tips Investasi Hadapi Pasar Saham yang Lesu

Earn Smart
BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Sonic Bay, Benarkah Bisnis Nikel di RI Tak Menarik?

BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Sonic Bay, Benarkah Bisnis Nikel di RI Tak Menarik?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 28 Juni 2024, Harga Ikan Kembung dan Telur Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 28 Juni 2024, Harga Ikan Kembung dan Telur Ayam Ras Naik

Whats New
Mampukah IHSG Lanjut Menguat di Akhir Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Lanjut Menguat di Akhir Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Investor Nantikan Data Inflasi, Wall Street Naik Tipis

Investor Nantikan Data Inflasi, Wall Street Naik Tipis

Whats New
KCIC Tambah Titik Pemesanan dan Perpanjang Masa Berlaku Frequent Whoosher Card

KCIC Tambah Titik Pemesanan dan Perpanjang Masa Berlaku Frequent Whoosher Card

Whats New
Warga Italia yang Mau Pindah ke Pedesaan Bakal Diberi Insentif Ratusan Juta

Warga Italia yang Mau Pindah ke Pedesaan Bakal Diberi Insentif Ratusan Juta

Whats New
BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

Whats New
KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

Whats New
Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Whats New
Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Whats New
[POPULER MONEY] BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Nikel-Kobalt Weda Bay | Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

[POPULER MONEY] BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Nikel-Kobalt Weda Bay | Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Whats New
Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Spend Smart
Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Spend Smart
Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com