JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Damri menemukan adanya indikasi fraud pada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan potensi kerugian Rp 23,19 miliar. Hal ini diketahui setelah merger atau penggabungan kedua perusahaan.
Adapun Perum PPD resmi bergabung ke Perum Damri pada 6 Juni 2023 lalu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023.
Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan, indikasi fraud ditemukan setelah perusahaan melakukan audit khusus terhadap 25 eks karyawan Perum PPD yang diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif.
Baca juga: Soal Utang PPD Rp 254 Miliar, Dirut DAMRI: Macet Semuanya
"Dan di sini kami mohon dukungan dari seluruh anggota DPR yang terhormat, seluruh anggota Komisi sidang yang terhormat, agar kami bisa menyelesaikan hal ini," imbuh Setia.
Ia mengaku sudah melaporkan temuan indikasi penggelapan dana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April 2023, 12 Mei 2023 dan 29 Mei 2023, serta telah mendapat respons dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Kawal BUMN, yang disarankan untuk Perum Damri meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dilakukan audit dengan tujuan tertentu.
Baca juga: Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion
Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perum Damri pun telah melakukan beberapa kali ekspose atas pemeriksaan tersebut kepada BPKP Pusat dan BPKP Perwakilan DKI Jakarta.