Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Kompas.com - 30/06/2024, 08:54 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Ada sebanyak tujuh alat bantu kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Peserta yang memenuhi kriteria bisa mengklaim alat bantu kesehatan BPJS dengan besaran pembiayaan yang sudah ditetapkan.

BPJS Kesehatan membantu pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dari setiap alat bantu kesehatan yang dijamin.

Lantas, apa saja alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

Alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antar lain kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collarneck, dan kruk.

1. Kacamata

BPJS Kesehatan menjamin kacamata dengan besaran yang disesuaikan kelas peserta sebagai berikut:

  • PBI atau kelas 3 sebesar Rp 165.000
  • Kelas 2 sebesar Rp 220.000
  • Kelas 3 sebesar Rp 330.000.

Adapun kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan bisa diberikan paling cepat 2 tahun sekali, dengan indikasi medis minimal untuk sferis (rabun jauh) 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

2. Alat bantu dengar

Alat bantu dengar juga dijamin oleh BPJS Kesehatan. Besaran jaminan yang diberikan maksimal Rp 1,1 juta untuk setiap peserta.

Alat bantu dengar BPJS Kesehatan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama

Peserta BPJS bisa mengklaim penjaminan alat bantu dengar berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

3. Protesa alat gerak (kaki palsu dan/atau tangan palsu)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com