Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Kompas.com - 30/06/2024, 08:54 WIB
Mela Arnani

Penulis

BPJS Kesehatan menjamin protesa alat gerak berupa kaki palsu dan/atau tangan palsu dengan nominal maksimal Rp 2,75 juta.

Kaki palsu atau tangan palsu diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Peserta bisa mengklaim kaki palsu dan/atau tangan palsu berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

4. Protesa gigi atau gigi palsu

Protesa gigi atau gigi palsu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal Rp 1,1 juta.

Gigi palsu yang dijamin oleh BPJS diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Besaran penjaminan protesa gigi atau gigi palsu full protesa gigi maksimal Rp 1,1 juta, sedangkan masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

5. Korset tulang belakang

BPJS Kesehatan juga menjamin korset tulang belakang maksimal sebesar Rp 385.000.

Untuk alat bantu kesehatan korset tulang belakang, diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

6. Collar neck

Collar neck atau alat penyangga leher juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan besaran maksimal Rp 165.000.

BPJS Kesehatan menetapkan ketentuan alat bantu kesehatan berupa collar neck diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?

7. Kruk

BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan berupa kruk, dengan besaran maksimal Rp 385.000.

Kruk bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Itulah daftar tujuh alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com